Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 4/2018 · Permenpora No. 4 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:29 Maret 2018
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: PERMEN 0172/MENPORA/XII/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta memperkuat komitmen dalam pencegahan KKN melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN. Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi Menteri Pemuda dan Olahraga, Pejabat Eselon I sampai III, KPA, PPK, Auditor, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai pengadaan di atas Rp. 200.000.000,00, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

LHKPN disampaikan kepada KPK pada saat pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel. Peraturan ini juga membentuk Unit Pengelola LHKPN yang bertugas mengelola dan mengkoordinasikan LHKPN, serta menetapkan Admin Unit Kerja Pengelola Aplikasi e-LHKPN di setiap satuan Unit Kerja Eselon I.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 2. Sanksi disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan/atau pembebasan dari jabatan.