Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Tadulako (Untad). Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Untad.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Tadulako, karena peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Untad.
Ketentuan Substansial:
- Visi Untad adalah menjadi perguruan tinggi berstandar internasional dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan lingkungan hidup.
- Misi Untad meliputi penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan reformasi birokrasi serta kerja sama regional, nasional, dan internasional.
- Tujuan Untad adalah meningkatkan relevansi, kuantitas, dan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mewujudkan reformasi birokrasi, dan meningkatkan kerja sama.
- Untad menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
- Organisasi Untad terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
- Senat memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
- Pemimpin Untad (Rektor) menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Untad.
- Satuan Pengawas Internal menjalankan fungsi pengawasan bidang nonakademik.
- Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik.