di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sua Windu Kabupaten Kolaka Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 8/2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Sua Windu Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang pendirian PD Sua Windu adalah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pendirian perusahaan daerah ini adalah untuk berpartisipasi dalam dunia usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan PAD dalam rangka mendukung percepatan pembangunan perekonomian masyarakat.
PD Sua Windu adalah badan hukum yang berkedudukan di Lasusua, bergerak di bidang perekonomian, dan merupakan salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah. Kegiatan usaha yang diselenggarakan meliputi pertambangan dan energi, pariwisata, jasa konstruksi, transportasi darat, laut, dan udara, informasi, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agro industri, perikanan dan kelautan, perdagangan umum, serta penyertaan modal pada bank atau usaha lain di bidang keuangan.
Modal dasar pendirian PD Sua Windu adalah sebesar Rp. 500.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Pengurus PD Sua Windu terdiri atas Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum perusahaan, melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengelolaan perusahaan.