Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030

Juga dikenal sebagai: Permen PU 6/2026 · Permen PU No. 6 Tahun 2026 · Permen PU Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2026Tanggal Penetapan:13 Maret 2026
Pengelolaan AirPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum
TemaKebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
Tanggal Berlaku31 Maret 2026
Tanggal Penetapan13 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1462).

Peraturan Menteri ini menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstranas SPAM) untuk periode 2026-2030. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman nasional dalam penyelenggaraan SPAM yang terpadu dan berkelanjutan, serta menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan dan strategi daerah masing-masing. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada target ambisius RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 untuk mencapai swasembada air nasional, yang mencakup pemenuhan akses air minum aman, peningkatan akses jaringan perpipaan, serta pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kebijakan ini menekankan pentingnya transformasi tata kelola, penguatan kelembagaan, diversifikasi pendanaan melalui skema inovatif (seperti KPBU dan blended finance), serta peningkatan ketahanan infrastruktur terhadap perubahan iklim dan bencana. Substansi kebijakan mencakup empat pilar utama: (1) perencanaan dan pembangunan SPAM terintegrasi; (2) pengamanan dan pengawasan kualitas air minum; (3) penguatan tata kelola melalui pembentukan badan regulator dan pembenahan tarif; serta (4) peningkatan partisipasi masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan sinkronisasi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mewajibkan penyesuaian kebijakan daerah paling lambat 12 bulan setelah peraturan ini diundangkan.

1. Kebijakan dan strategi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)