Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 25 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 25/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 25 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeQanun
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 33 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 33).

Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan untuk Tahun Anggaran 2014. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Fulawan melalui penguatan struktur modal. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan dan peningkatan sarana prasarana air minum serta operasional PDAM Tirta Fulawan.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup pengelompokan penganggaran penyertaan modal ke dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten yang bersumber dari APBK. Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan yang dipisahkan, yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Qanun ini menetapkan jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Fulawan dari tahun 2008 sampai dengan 2013 sebesar Rp. 7.200.000.000,- dengan rincian per tahun. Untuk tahun 2014, ditetapkan penambahan sebesar Rp. 500.000.000,- sehingga total modal dasar PDAM Tirta Fulawan menjadi Rp. 7.700.000.000,-. Dana penyertaan modal ini akan digunakan untuk pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana air minum serta kelancaran operasional PDAM Tirta Fulawan.

Pencairan dana penyertaan modal dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari kas umum Daerah ke rekening PDAM Tirta Fulawan. PDAM Tirta Fulawan wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal (bulanan, triwulan, semester, dan tahunan) serta laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan disampaikan kepada Bupati. Penatausahaan pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi perusahaan.

(-)

(-)