Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 1/2023 · Perda Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2023Tanggal Penetapan:19 Januari 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku19 Januari 2023
Tanggal Penetapan19 Januari 2023
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan berinvestasi guna menarik investor, meningkatkan penanaman modal, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan berinvestasi kepada masyarakat dan/atau investor yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, melakukan alih teknologi, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, dan berorientasi ekspor. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi Usaha Mikro, Koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, yang memprioritaskan keunggulan daerah, dan yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat. Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan berinvestasi dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi. Investor mengajukan permohonan kepada Bupati, diverifikasi oleh Tim, dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati. Investor yang menerima insentif dan/atau kemudahan berinvestasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati. Bupati melakukan evaluasi efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan berinvestasi setiap tahun.

(-)

(-)