di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 9/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pejabat daerah/aparatur karena keterbatasan kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Daerah.
Tujuan dari KDO-S adalah sebagai sarana pendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Asas penggunaannya meliputi efektifitas dan efisiensi.
Ketentuan substansial meliputi: