Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 9/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKendaraan Dinas Operasional Sewa dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pejabat daerah/aparatur karena keterbatasan kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Daerah.

Tujuan dari KDO-S adalah sebagai sarana pendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Asas penggunaannya meliputi efektifitas dan efisiensi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. KDO-S dapat diberikan kepada instansi sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
  2. Pemanfaatan KDO-S untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Pengajuan usulan kebutuhan KDO-S oleh pengguna kepada pengendali KDO-S.
  4. Penyewaan KDO-S dilaksanakan apabila telah tersedia anggaran dalam DPA SKPD.
  5. KDO-S disewa dari pihak ketiga yang berbadan hukum berdasarkan tata cara pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
  6. Spesifikasi KDO-S bersifat Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan kapasitas penumpang 7 (tujuh) orang.
  7. Kendaraan yang disewa adalah yang pembelian Tahun 2013-2015 yang dibuktikan dengan BPKB atau STNK dan menggunakan plat nomor DT.
  8. Masa sewa KDO-S paling lama 1 (satu) tahun dan berakhir paling lambat bulan Januari 2016.
  9. Nilai sewa KDO-S sesuai dengan standar satuan harga di daerah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
  10. KDO-S yang disewa termasuk fasilitas asuransi all risk.
  11. Pemeliharaan dan perawatan KDO-S ditanggung oleh pihak yang menyewakan.
  12. KDO-S harus diatur dalam dokumen perjanjian atau kontrak sewa.
  13. Pimpinan SKPD bertanggung jawab mengawasi pemanfaatan KDO-S.
  14. KDO-S diberikan identitas yang dikeluarkan oleh Dinas Keuangan dan Aset Daerah.

(-)

(-)