di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 3/2020 · Peraturan LIPI No. 3 Tahun 2020 · Peraturan LIPI Nomor 3 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian Teknologi Mineral dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang penelitian teknologi mineral. Tujuannya adalah untuk memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Ketentuan Substansial
Balai Penelitian Teknologi Mineral berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Balai ini bertanggung jawab untuk melaksanakan penelitian di bidang teknologi mineral, menyusun rencana kegiatan dan anggaran, memberikan layanan teknologi mineral, serta melaksanakan kerja sama teknis. Organisasi ini terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang meliputi jabatan fungsional peneliti dan lainnya sesuai bidang masing-masing. Kepala Balai bertanggung jawab untuk menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien.