Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 3/2020 · Peraturan LIPI No. 3 Tahun 2020 · Peraturan LIPI Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan22 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 308)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian Teknologi Mineral dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang penelitian teknologi mineral. Tujuannya adalah untuk memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Ketentuan Substansial

Balai Penelitian Teknologi Mineral berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Balai ini bertanggung jawab untuk melaksanakan penelitian di bidang teknologi mineral, menyusun rencana kegiatan dan anggaran, memberikan layanan teknologi mineral, serta melaksanakan kerja sama teknis. Organisasi ini terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang meliputi jabatan fungsional peneliti dan lainnya sesuai bidang masing-masing. Kepala Balai bertanggung jawab untuk menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien.

1. Ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)