Peraturan Pemerintah Nomor 214 Tahun 1961 menetapkan pendirian Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Jiwa Eka Sejahtera sebagai badan hukum yang bergerak di bidang perasuransian jiwa. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang perasuransian jiwa sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketentraman dan kenyamanan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk mengadakan dan menutup perjanjian segala macam asuransi jiwa, termasuk reasuransinya, serta memberikan perantaraan dalam penutupan segala macam asuransi. Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000,- yang dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah atas usul Menteri. Direksi bertanggung jawab atas kebijaksanaan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum (B.P.U.). Direksi memerlukan persetujuan tertulis dari B.P.U. untuk tindakan-tindakan tertentu seperti mendirikan atau menutup kantor cabang, memindahtangankan harta tetap, dan mengadakan perjanjian pinjam meminjam. Pegawai perusahaan yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut. Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, ganti rugi, serta sumbangan dana pensiun, sokongan pegawai, sosial, pendidikan, dan jasa produksi.