Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 214 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 214 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera

Juga dikenal sebagai: PP 214/1961 · PP No. 214 Tahun 1961 · PP Nomor 214 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Juli 1961
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. N.V. Levensverzekering Maatschappij "Nillmij van 1859", di Jakarta yang berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman tanggal 17 Desember 1960 Nomor J.A. 5/126/10 diubah namanya menjadi P.T. Perusahaan Pertanggungan Jiwa "Sejahtera"; 2. N.V. Levensverzekering Maatschappij "De Nederlanden van 1845", di Jakarta; 3. Onderling Levensverzekering Genootschap "De Olveh van 1879", di Jakarta; 4. N.V. Eerste Nederlandsche Verzekering Maatschappij op het Leven en tegen Invaliditeit, di Jakarta; 5. N.V. Amstleven (Amsterdamsche Maatschappij van Levensverzekering), di Jakarta; 6. N.V. Nationale Levensverzekering Bank, di Jakarta; 7. Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen, di Jakarta; 8. N.V. Levensverzekering Maatschappij "Ons Belang" (Levob), di Jakarta; 9. N.V. Levensverzekering Maatschappij H.A.V. Bank, di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 214 Tahun 1961 menetapkan pendirian Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Jiwa Eka Sejahtera sebagai badan hukum yang bergerak di bidang perasuransian jiwa. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang perasuransian jiwa sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketentraman dan kenyamanan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk mengadakan dan menutup perjanjian segala macam asuransi jiwa, termasuk reasuransinya, serta memberikan perantaraan dalam penutupan segala macam asuransi. Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000,- yang dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah atas usul Menteri. Direksi bertanggung jawab atas kebijaksanaan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum (B.P.U.). Direksi memerlukan persetujuan tertulis dari B.P.U. untuk tindakan-tindakan tertentu seperti mendirikan atau menutup kantor cabang, memindahtangankan harta tetap, dan mengadakan perjanjian pinjam meminjam. Pegawai perusahaan yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut. Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, ganti rugi, serta sumbangan dana pensiun, sokongan pegawai, sosial, pendidikan, dan jasa produksi.

(-)

(-)