Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh

Juga dikenal sebagai: PP 5/1983 · PP No. 5 Tahun 1983 · PP Nomor 5 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1983Tanggal Penetapan:14 Februari 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1983
Tanggal Penetapan14 Februari 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh. Tujuannya adalah untuk memperluas batas wilayah Kotamadya Banda Aceh dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat setempat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Banda Aceh dengan memasukkan desa-desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Besar. Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah diatur dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Desa-desa yang dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Banda Aceh berasal dari Kecamatan Mesjid Raya, Ingin Jaya, Peukan Bada, Darul Imarah, dan Darussalam. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Aceh Besar dan penyesuaian wilayah kecamatan yang ada.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lainnya yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)