di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 8/2024 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kota Bekasi kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (PT. BJB, Tbk.).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk melakukan investasi guna meningkatkan kepemilikan saham pada PT. BJB, Tbk., yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran dividen. Tujuannya adalah meningkatkan investasi Pemerintah Daerah, memperkuat struktur kepemilikan saham, meningkatkan pelayanan keuangan daerah kepada masyarakat, mencapai target modal saham, meningkatkan kinerja PT. BJB, Tbk., serta berorientasi pada pola bisnis tanpa mengabaikan fungsi sosial.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah menyetor modal hingga 31 Desember 2022 sebesar Rp26.111.971.725,00. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kota Bekasi akan melakukan penyertaan modal tambahan pada PT. BJB, Tbk. pada Tahun 2026 sebesar Rp10.257.995.061,00. Pemenuhan modal ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
PT. BJB, Tbk. diwajibkan untuk melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan keadilan.