Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 2/2020 · Perka BNN No. 2 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2020Tanggal Penetapan:24 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku24 Maret 2020
Tanggal Penetapan24 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Standar kompetensi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dalam perekrutan dan sertifikasi penyuluh Narkoba. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis yang harus dimiliki oleh Penyuluh Narkoba pada berbagai jenjang jabatan, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap jenjang jabatan memiliki standar kompetensi yang berbeda, yang meliputi ikhtisar jabatan, deskripsi kompetensi, indikator kompetensi, dan persyaratan jabatan seperti pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, pangkat, dan indikator kinerja jabatan.

(-)

(-)