Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 14/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah pengalihan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%.
  3. Wilayah Pemungutan: PBB-P2 dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  4. Masa dan Saat Pajak Terutang: Tahun pajak adalah 1 tahun kalender. Saat pajak terutang ditentukan berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  6. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  8. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  9. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui terkait wajib pajak dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat terkait kerahasiaan data wajib pajak dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.