Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah pengalihan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%.
- Wilayah Pemungutan: PBB-P2 dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Masa dan Saat Pajak Terutang: Tahun pajak adalah 1 tahun kalender. Saat pajak terutang ditentukan berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.