di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2025 tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2025
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bondowoso 13/2025 · Perbup Kabupaten Bondowoso No. 13 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan klasifikasi kemampuan keuangan daerah serta menentukan besaran tunjangan dan dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso untuk tahun anggaran 2025.
Secara substansial, peraturan ini mengatur perhitungan kemampuan keuangan daerah yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Berdasarkan perhitungan tersebut, kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2025 dikategorikan dalam kelompok sedang. Hasil perhitungan ini menjadi dasar penentuan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD.
Ketentuan mengenai besaran tunjangan ditetapkan sebagai berikut: tunjangan komunikasi intensif diberikan sebesar Rp10.500.000,00 per bulan, tunjangan reses sebesar Rp10.500.000,00 per kegiatan reses per orang, serta dana operasional bagi Ketua DPRD sebesar Rp8.400.000,00 per bulan dan bagi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp4.200.000,00 per bulan.