Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dan Dalam Negeri Pada Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2018 · Permenlu No. 3 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2018Tanggal Penetapan:30 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPetunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dan Dalam Negeri Pada Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku07 Februari 2018
Tanggal Penetapan30 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri di Kementerian Luar Negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyelaraskan penerapan Peraturan Menteri Keuangan terkait perjalanan dinas guna mencapai tertib administrasi. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip pelaksanaan perjalanan dinas yang harus selektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan dalam penetapan waktu perjalanan dan pelaksanaan tugas, serta penetapan besaran uang harian yang sesuai dengan standar biaya masukan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

(-)

(-)