di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dan Dalam Negeri Pada Kementerian Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2018 · Permenlu No. 3 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri di Kementerian Luar Negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyelaraskan penerapan Peraturan Menteri Keuangan terkait perjalanan dinas guna mencapai tertib administrasi. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip pelaksanaan perjalanan dinas yang harus selektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan dalam penetapan waktu perjalanan dan pelaksanaan tugas, serta penetapan besaran uang harian yang sesuai dengan standar biaya masukan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas.