Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2009Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku26 Agustus 2009
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Panitia Pemilihan: BPD membentuk Panitia Pemilihan yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari penjaringan bakal calon hingga penetapan calon terpilih.
  • Persyaratan Pemilih dan Calon: Diatur persyaratan bagi pemilih dan bakal calon kepala desa, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan persyaratan lainnya.
  • Proses Pemilihan: Dijelaskan tahapan-tahapan pemilihan, termasuk penjaringan, penyaringan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
  • Penetapan dan Pelantikan: Mengatur proses penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan oleh Bupati, serta pelantikan Kepala Desa oleh Camat.
  • Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa: Dijelaskan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
  • Larangan dan Pemberhentian Kepala Desa: Diatur larangan bagi Kepala Desa serta mekanisme pemberhentian Kepala Desa karena berbagai alasan.
  • Pengangkatan Penjabat Kepala Desa: Mengatur mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Desa apabila terjadi kekosongan jabatan.
  • Biaya Pemilihan: Biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APBD Kabupaten.

1. Bagi desa yang sedang menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa pada saat peraturan daerah ini belum diundangkan, masih berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Bagi desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelantikan kepala desanya harus berpedoman kepada Peraturan Daerah ini.

(-)