di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1987 tentang Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Impor Atas Barang Dan Bahan Yang Berkaitan Dengan Ekspor
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1987 · Keppres No. 51 Tahun 1987 · Keppres Nomor 51 Tahun 1987
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor dengan memberikan fasilitas penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan bahan impor yang digunakan untuk membuat barang ekspor atau untuk memenuhi kebutuhan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri. Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi penangguhan PPN untuk barang dan bahan baku impor yang digunakan untuk produksi barang ekspor, barang asal pabean Indonesia yang diekspor dan kemudian kembali untuk diekspor lagi, serta mesin dan peralatan pabrik baru untuk produksi barang ekspor. Selain itu, PPN tidak dipungut untuk impor peti kemas dan barang impor yang digunakan sebagai contoh. Pemerintah juga menanggung PPN untuk barang, bahan, dan peralatan konstruksi impor milik kontraktor untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.