Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 1/2016 · Perda Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2016Tanggal Penetapan:18 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku18 Februari 2016
Tanggal Penetapan18 Februari 2016
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang mempengaruhi ketentuan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 18 diubah terkait pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah.
  2. Pasal 19 diubah terkait prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  3. Pasal 20 diubah dan ditambah Pasal 20a terkait perhitungan retribusi berdasarkan perkalian antara Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ) dengan Tarif Retribusi (TR), peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati.

Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan komponen yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi zonasi/kawasan, tinggi menara, kriteria menara (jenis dan pengguna), dan jarak tempuh.

(-)

(-)