di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 1/2016 · Perda Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang mempengaruhi ketentuan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Perubahan meliputi:
Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan komponen yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi zonasi/kawasan, tinggi menara, kriteria menara (jenis dan pengguna), dan jarak tempuh.