Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 7/2018 · Peraturan BPKH No. 7 Tahun 2018 · Peraturan BPKH Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaPenetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 ini mengatur tentang penetapan prioritas kegiatan kemaslahatan dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam menetapkan prioritas kegiatan kemaslahatan yang pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU. Kegiatan kemaslahatan diprioritaskan untuk pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

Peraturan ini mengatur mengenai besaran nilai manfaat DAU yang ditetapkan berdasarkan proporsi DAU di suatu penempatan dan/atau investasi. Penggunaan nilai manfaat DAU untuk kemaslahatan umat Islam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Program Kemaslahatan. Proposal kegiatan kemaslahatan dapat diajukan oleh pihak internal maupun eksternal dan akan dievaluasi oleh Badan Pelaksana. Pelaksanaan kegiatan kemaslahatan dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH atau melalui Mitra Kemaslahatan.

BPKH wajib melakukan evaluasi dan pemantauan kegiatan kemaslahatan sebagai bagian dari Program Kemaslahatan. Penerima Manfaat dan Mitra Kemaslahatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan kegiatan kemaslahatan.

(-)

(-)