Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Gangguan Atau Izin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 16/2002 · Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2002Tanggal Penetapan:22 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Retribusi Izin Gangguan Atau Izin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku22 Juli 2002
Tanggal Penetapan22 Juli 2002
Tempat PenetapanBekasi

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi izin gangguan atau izin tempat usaha. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dunia usaha guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan, serta memberikan perlindungan dan kenyamanan berusaha di Kota Bekasi. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan kepada daerah otonom dalam memberikan perlindungan terhadap hak pelayanan publik dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Bekasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban memiliki Izin Gangguan bagi perusahaan atau badan yang mendirikan usaha, menambah jenis usaha, alih usaha, atau memperluas tempat usaha di lokasi yang dapat menimbulkan bahaya dan kerusakan lingkungan.
  2. Kewajiban memiliki Izin Tempat Usaha bagi perusahaan atau badan yang mendirikan usaha, merubah jenis usaha, alih usaha, atau memperluas tempat usaha yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
  3. Pengaturan Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha berjangka untuk lokasi usaha yang termasuk dalam rencana perluasan/pelebaran jalan atau berada di wilayah yang peruntukannya tidak sesuai dengan fungsi bangunan.
  4. Kewenangan penerbitan izin berada pada Walikota, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat tertentu.
  5. Pembinaan dan pengendalian terhadap Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan usaha meliputi lokasi, jenis, luas ruang usaha, dan tingkat gangguan.
  7. Pengenaan retribusi atas pelayanan Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha, dengan subjek retribusi adalah perusahaan atau badan.
  8. Pengukuran tingkat pemberian izin berdasarkan luas ruangan, lokasi, indeks gangguan, dan jenis usaha.
  9. Penetapan struktur tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan pemberian izin.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.

1. Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah maka semua Perusahaan atau Badan yang memiliki Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha berasal dari luar Daerah wajib melakukan pemutihan.

1. Perusahaan atau Badan dikenakan sanksi administrasi apabila tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah atau melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam izin. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi terutang.