Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 11/2020 · Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku14 September 2020
Tanggal Penetapan07 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di LKPP ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengharuskan setiap lembaga negara membuat pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi keamanan arsip menjadi Biasa/Umum/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia. Sistem klasifikasi ini memengaruhi teknis pengamanan dan pengaturan akses arsip. Pengamanan arsip meliputi pengamanan ruang simpan dan penentuan pengelola arsip. Akses arsip diatur untuk Pengguna Internal (pegawai LKPP) dan Pengguna Eksternal (pihak di luar LKPP). Pengguna Internal hanya dapat mengakses arsip sesuai tanggung jawab dan kewenangannya, sementara Pengguna Eksternal dapat mengakses informasi yang dikategorikan terbuka sesuai prosedur yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur sarana yang digunakan dalam sistem klasifikasi, yaitu perangkat keras (hardware) seperti filing cabinet, rak arsip, brankas, dan lemari besi, serta perangkat lunak (software) seperti daftar arsip aktif, daftar arsip inaktif, daftar aset, daftar arsip terjaga, daftar arsip vital, dan aplikasi pengelolaan arsip dinamis. Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola arsip yang ditunjuk harus profesional dalam substansi kearsipan, dedikasi, dan integritas.

(-)

(-)