di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Agreement On ASEAN Preferential Trading Arrangements (PTA)
Juga dikenal sebagai: Keppres 86/1995 · Keppres No. 86 Tahun 1995 · Keppres Nomor 86 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengesahkan Protocol to Amend the Agreement on ASEAN Preferential Trading Arrangements (PTA) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995. Pengesahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5 dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Protocol tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Selain itu, apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.