di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007
Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.03/2007 · PMK No. 66/PMK.03/2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberlakukan Kode Etik Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di kantor-kantor wilayah dan pelayanan yang mengalami reorganisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pegawai di lingkungan tersebut mematuhi standar etika yang telah ditetapkan, sejalan dengan perubahan struktur organisasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberlakuan Kode Etik Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil di berbagai kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, termasuk kantor pelayanan pajak dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan. Kode Etik Pegawai ini mengikat pegawai sebagai landasan tingkah laku dalam melaksanakan tugasnya. Komite Kode Etik Pegawai bertugas menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 Juni 2007.