di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BIREUEN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 2/2017 · Perda Kabupaten Bireuen No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017
Qanun ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas kinerja DPRK serta melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
Qanun ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyediaan penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, tunjangan komunikasi intensif, serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRK melalui APBK.