Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tengah 4/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:15 November 2016
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanTakengon

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 terkait pedoman penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non-kas.

Perubahan dilakukan pada Pasal 6 ayat (2) yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah dapat berupa uang dalam bentuk kas dan non kas dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 ayat (3) terkait besaran penyertaan modal yang diberikan kepada pihak ketiga, khususnya PDAM, dengan menambahkan penyertaan modal dalam bentuk non kas sebesar Rp.1.700.051.000,- sehingga total penyertaan modal menjadi Rp.21.700.051.000,-.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan adanya hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam bentuk non kas yang kemudian disalurkan sebagai penyertaan modal kepada PDAM Tirta Tawar untuk menyelesaikan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat.

(-)

(-)