Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Garut 15/2025 · Perbup Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2025Tanggal Penetapan:19 Februari 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku19 Februari 2025
Tanggal Penetapan19 Februari 2025
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Garut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dengan tujuan agar kerja sama yang dilakukan oleh BLUD UPT Puskesmas dapat terlaksana secara tertib, berdaya guna, dan berhasil guna.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa BLUD UPT Puskesmas dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, dengan berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Kerja sama tersebut harus dilaksanakan berdasarkan Praktek Bisnis yang Sehat. Bentuk kerja sama yang diatur meliputi Kerja Sama Operasional (KSO) dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (seperti sewa, KSP, BGS, atau BSG). Peraturan ini juga merinci tahapan tata cara pelaksanaan KSO, mulai dari identifikasi kebutuhan, persiapan, pemilihan mitra, hingga penandatanganan naskah perjanjian. Hasil dari kerja sama ini dikategorikan sebagai pendapatan BLUD UPT Puskesmas yang dapat digunakan secara langsung untuk belanja atau membiayai pengeluaran sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD UPT Puskesmas.

1. Kerja sama antara BLUD UPT Puskesmas dengan pihak lain yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Bupati ini, tetap berlaku sampai berakhirnya waktu kerja sama.

(-)