Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, mengingat bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bupati dan DPRD, tetapi juga masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Proses penyusunan Prolegda (Program Legislasi Daerah) yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD, berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat.
- Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Perda oleh Bupati yang melibatkan Pimpinan SKPD terkait.
- Pembahasan Rancangan Perda yang berasal dari Bupati atau DPRD melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Pengaturan mengenai penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) dan PB KDH (Peraturan Bersama Kepala Daerah) yang melibatkan Bagian Hukum dan SKPD terkait.
- Pengaturan mengenai penyusunan Peraturan DPRD yang dibahas oleh panitia khusus.
- Pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi Produk Hukum Daerah.