Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kampung Wisata di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah pentingnya Kampung Wisata dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha, optimalisasi potensi ekonomi daerah, serta pelestarian nilai budaya dan alam. Tujuannya adalah pembangunan ekonomi dan sosial budaya yang berkelanjutan, peningkatan kesadaran masyarakat dalam pelestarian potensi alam, menjaga nilai budaya lokal, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewenangan Wali Kota dalam menetapkan pembentukan Kampung Wisata.
- Persyaratan teknis (aktivitas pariwisata berbasis masyarakat, daya tarik unggulan, pusat kegiatan masyarakat, konsep dan visi misi) dan administratif (surat permohonan, susunan pengurus, profil Kampung Wisata, program kerja pengurus) untuk pembentukan Kampung Wisata.
- Klasifikasi Kampung Wisata (rintisan, berkembang, maju, mandiri) dan pembentukan Tim Akreditasi untuk penilaian klasifikasi.
- Pembentukan pengurus Kampung Wisata dengan unsur pembina (SKPD bidang kepariwisataan, unsur Kecamatan, unsur Kelurahan) dan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi).
- Pembentukan forum komunikasi Kampung Wisata sebagai sarana informasi dan kerjasama antar pengelola Kampung Wisata.
- Pembinaan Kampung Wisata oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan, meliputi peningkatan kualitas manajemen, wawasan dan keterampilan teknis, dukungan promosi dan informasi, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi dan mediasi dengan stakeholder, fasilitasi event dan kompetisi, pengkajian pengembangan, serta koordinasi dan kerja sama dengan forum komunikasi Kampung Wisata.
- Peran serta masyarakat dan badan usaha dalam pengembangan Kampung Wisata.
- Pemberian penghargaan kepada pihak yang melakukan pengembangan Kampung Wisata.
- Kerja sama dalam penyelenggaraan Kampung Wisata dengan berbagai pihak.
- Pendanaan penyelenggaraan Kampung Wisata dari APBD dan sumber lain yang sah.