Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kampung Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2023 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2023Tanggal Penetapan:7 Februari 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKampung Wisata
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku07 Februari 2023
Tanggal Penetapan07 Februari 2023
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kampung Wisata di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah pentingnya Kampung Wisata dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha, optimalisasi potensi ekonomi daerah, serta pelestarian nilai budaya dan alam. Tujuannya adalah pembangunan ekonomi dan sosial budaya yang berkelanjutan, peningkatan kesadaran masyarakat dalam pelestarian potensi alam, menjaga nilai budaya lokal, dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - Kewenangan Wali Kota dalam menetapkan pembentukan Kampung Wisata. - Persyaratan teknis (aktivitas pariwisata berbasis masyarakat, daya tarik unggulan, pusat kegiatan masyarakat, konsep dan visi misi) dan administratif (surat permohonan, susunan pengurus, profil Kampung Wisata, program kerja pengurus) untuk pembentukan Kampung Wisata. - Klasifikasi Kampung Wisata (rintisan, berkembang, maju, mandiri) dan pembentukan Tim Akreditasi untuk penilaian klasifikasi. - Pembentukan pengurus Kampung Wisata dengan unsur pembina (SKPD bidang kepariwisataan, unsur Kecamatan, unsur Kelurahan) dan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi). - Pembentukan forum komunikasi Kampung Wisata sebagai sarana informasi dan kerjasama antar pengelola Kampung Wisata. - Pembinaan Kampung Wisata oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan, meliputi peningkatan kualitas manajemen, wawasan dan keterampilan teknis, dukungan promosi dan informasi, fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi dan mediasi dengan stakeholder, fasilitasi event dan kompetisi, pengkajian pengembangan, serta koordinasi dan kerja sama dengan forum komunikasi Kampung Wisata. - Peran serta masyarakat dan badan usaha dalam pengembangan Kampung Wisata. - Pemberian penghargaan kepada pihak yang melakukan pengembangan Kampung Wisata. - Kerja sama dalam penyelenggaraan Kampung Wisata dengan berbagai pihak. - Pendanaan penyelenggaraan Kampung Wisata dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan Kampung Wisata yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)