Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:10 Agustus 2009
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang mengamanatkan pengaturan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perencanaan Pembangunan Desa:** * Penyusunan perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. * Perencanaan disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). * Perencanaan pembangunan desa meliputi RPJMDesa (5 tahunan) dan RKPDesa (1 tahunan). 2. **RPJMDesa:** * Penjabaran visi, misi, dan program Pemerintah Desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah. * Memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, program kerja desa, dan strategi pembangunan desa. 3. **RKPDesa:** * Rencana kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 tahun, merupakan penjabaran dari RPJMDesa. * Memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya. 4. **Tahapan Perencanaan:** * Penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. 5. **Musrenbang Desa:** * Musrenbang Desa Jangka Menengah dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. * Musrenbang Desa Tahunan dilaksanakan setiap 1 tahun sekali. 6. **Pembiayaan:** * Pembiayaan perencanaan pembangunan desa bersumber dari APBDesa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Desa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi Desa yang telah menyusun RPJMDesa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa RPJMDesa. 3. Bagi Desa yang belum menyusun RPJMDesa, maka wajib menyusun dan menetapkan RPJMDesa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)