Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/2013 · Keppres No. 21 Tahun 2013 · Keppres Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2013Tanggal Penetapan:12 Juli 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2013
Tanggal Penetapan12 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dengan mengubah susunan keanggotaan komite. Komite ini terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yang ditunjuk. Tugas utama komite adalah mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Keputusan ini menegaskan bahwa perubahan hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.

(-)

(-)