Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Persetujuan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi antara kedua negara. Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pertukaran staf, informasi, dan dokumentasi, penyelenggaraan seminar, simposium, dan konferensi, serta penelitian dan proyek pelatihan bersama. Selain itu, kerjasama juga mencakup pendirian pusat teknologi untuk pengembangan usaha kecil dan menengah. Para Pihak akan menunjuk Komisi Bersama untuk mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kerjasama ini. Persetujuan ini juga mengatur hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan selama pelaksanaan kerjasama.