Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 2/2018 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2018Tanggal Penetapan:8 Oktober 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku08 Oktober 2018
Tanggal Penetapan08 Oktober 2018
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, meningkatkan peran serta masyarakat, dan meningkatkan pelayanan pengolahan sampah di Kabupaten Tana Tidung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak atas lingkungan bersih dan pelayanan kebersihan, serta wajib memelihara kebersihan, mengurangi dan menangani sampah, dan membuang sampah pada tempatnya. Produsen wajib mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan. - **Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:** Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengalokasikan dana. Pemerintah Desa dapat dilimpahkan sebagian tugas dan wewenang pengelolaan sampah. - **Rencana Induk:** Bupati menetapkan rencana induk pengelolaan sampah untuk jangka waktu 20 tahun, yang memuat pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir, dan pendanaan sampah. - **Penyelenggaraan Pengolahan Sampah:** Pengolahan sampah ditujukan pada sampah rumah tangga dan sejenisnya, dengan cara pengurangan dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. - **Lembaga Pengelola:** Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memfasilitasi pembentukan Lembaga Pengelola Sampah di tingkat desa dan kawasan. - **Petugas Kebersihan:** Petugas kebersihan harus memenuhi persyaratan kesehatan dan usia, serta berhak mendapatkan upah yang layak dan jaminan perlindungan diri. - **Perizinan:** Badan usaha yang melakukan usaha pengolahan sampah wajib mendapatkan izin dari Bupati. - **Kerjasama dan Kemitraan:** Bupati dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lain dan/atau pihak lain dalam pengolahan sampah. Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. - **Insentif dan Disinsentif:** Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan. - **Retribusi:** Dalam Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi atas Pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam pengambilan, pengakuan dan pembuangan atau penyediaan pemusnahan sampah yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - **Pengembangan dan Penerapan Teknologi:** Pemerintah Daerah dapat mengembangkan teknologi pengolahan sampah melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, instansi pemerintah di bidang riset dan teknologi atau lembaga pemerintah dan/atau pelaku usaha. - **Data dan Informasi:** Pemerintah Daerah mengembangkan data dan informasi pengelolaan sampah memuat sekurang-kurangnya: kebijakan pengelolaan sampah; timbulan sampah; komposisi sampah; karakteristik sampah; jumlah fasilitas pengelolaan sampah; dan data dan informasi lain yang diperlukan dalam pengelolaan sampah. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat, penyelenggara dan pengelola sampah, melalui kegiatan: koordinasi; sosialisasi; penyuluhan dan bimbingan teknis; supervisi dan konsultasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan penyebarluasan informasi. - **Pembiayaan dan Kompensasi:** Pembiayaan untuk pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan Sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemrosesan akhir sampah. - **Peran Masyarakat:** Bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi: menjaga kebersihan lingkungan; aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya. - **Tanggap Darurat:** Pemerintah Daerah memiliki sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. - **Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:** Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas: sengketa antara Pemerintah Daerah dengan pengelola sampah; sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat; dan sengketa antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat. - **Larangan:** Setiap orang dilarang: membuang sampah ke sungai atau drainase; membuang sampah di jalan, taman dan tempat umum; membuang sampah ke TPA tanpa izin; membuang puing bangunan ke TPA; membakar sampah yang mencemari lingkungan; memasukkan dan/atau membuang sampah ke wilayah Kabupaten Tanah Tidung; membuang dan/atau menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, drainase dan tempat lain yang sejenis; membuang sampah dari kendaraan; mengeruk atau mengais sampah di TPS dan/atau TPA kecuali oleh Petugas untuk kepentingan dinas; membuang sampah di luar lokasi pembuangan yang telah ditetapkan; mengelola sampah yang menyebabkan terjadi pencemaran lingkungan; mengangkut sampah dengan alat pengangkutan bukan peruntukan angkut sampah; dan/atau menggunakan badan jalan untuk penempatan TPS.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturn Daerah ini

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 81 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, pencabutan izin, dan/atau penutupan usaha/kegiatan. 2. Pedagang kali lima dan pengelola kawasan yang tidak menyediakan kantong daur ulang dikenakan uang paksa Rp.500.000 - Rp.2.500.000. 3. Pengembang, pemilik gedung, dan pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan fasilitas pengolahan sampah dikenakan uang paksa Rp.20.000.000 - Rp.50.000.000. 4. Membuang sampah sembarangan dikenakan uang paksa maksimal Rp.1.000.000. 5. Usaha pengolahan sampah tanpa izin dikenakan uang paksa Rp.5.000.000 - Rp.10.000.000. 6. Tidak memberikan jaminan perlindungan kepada petugas kebersihan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. 7. Membuang puing bangunan ke TPA dikenakan uang paksa Rp.5.000.000 - Rp.10.000.000. 8. Produsen yang tidak mencantumkan label pengurangan sampah dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 9. Pelanggaran Pasal 81 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.