Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 24/2019 · Permen LHK No. 24 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:31 Mei 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaBantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan31 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang bantuan biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PLTSa) berbasis teknologi ramah lingkungan. Bantuan BLPS diberikan kepada Pemerintah Daerah tertentu untuk membantu pembiayaan layanan pengolahan sampah. Besaran bantuan BLPS paling tinggi Rp. 500.000,00 per ton sampah, didasarkan pada performa PLTSa yang meliputi pelaksanaan Jakstrada, volume sampah yang diolah, energi listrik yang dihasilkan, dan pelaporan. Perhitungan besaran bantuan BLPS dilakukan dengan metode yang berbeda untuk tahun pertama dan tahun selanjutnya, dengan mempertimbangkan performa PLTSa. Pemerintah Daerah mengajukan permohonan bantuan BLPS kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan teknis dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Direktur Jenderal melakukan validasi dan penghitungan besaran bantuan BLPS. Menteri mengajukan usulan bantuan BLPS kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan bantuan BLPS kepada Menteri.

Pengajuan Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), untuk tahun anggaran 2019 dapat dilakukan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Menteri membatalkan usulan bantuan BLPS jika hasil verifikasi menunjukkan: 1. PLTSa tidak beroperasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut; dan/atau 2. terjadi penyalahgunaan bantuan BLPS.