Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 31/2018 · PP No. 31 Tahun 2018 · PP Nomor 31 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia dengan menyesuaikan besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sesuai perkembangan dan kebutuhan saat ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa para veteran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur peningkatan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran, termasuk bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran. Besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan golongan dan status penerima, dengan penyesuaian sebesar 25% mulai 1 Januari 2018. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Menteri dan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri terkait.

1. Penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ditetapkan paling lama 3 bulan sejak diundangkannya peraturan ini. 2. Pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran berlaku mulai 1 Januari 2018.

(-)