Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1990

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991

Juga dikenal sebagai: UU 1/1990 · UU No. 1 Tahun 1990 · UU Nomor 1 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1990Tanggal Penetapan:14 Maret 1990
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1990
Tanggal Penetapan14 Maret 1990
Tempat PenetapanJakarta

Undang-undang ini mencabut: 1. (-) Undang-undang ini mengubah: 1. (-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1990/1991. APBN ini merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) V, yang diprioritaskan pada pembangunan ekonomi dengan fokus pada sektor pertanian dan industri. Tujuannya adalah untuk memantapkan swasembada pangan, meningkatkan produksi pertanian, mengembangkan industri ekspor, menyerap tenaga kerja, mengolah hasil pertanian, dan menghasilkan mesin-mesin industri. APBN Tahun Anggaran 1990/1991 mencakup pendapatan negara yang diperoleh dari sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan. Pendapatan rutin diperkirakan sebesar Rp 31.583.600.000.000,00, sedangkan pendapatan pembangunan diperkirakan sebesar Rp 11.289.500.000.000,00, sehingga total pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 42.873.100.000.000,00. Anggaran belanja terdiri dari belanja rutin sebesar Rp 26.648.100.000.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp 16.225.000.000.000,00, dengan total anggaran belanja negara sebesar Rp 42.873.100.000.000,00. Undang-undang ini juga mengatur tentang laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, yang mencakup anggaran pendapatan rutin, pendapatan pembangunan, belanja rutin, dan belanja pembangunan. Laporan ini juga mencakup kebijakan moneter dan perkreditan serta perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas laporan ini bersama-sama, termasuk penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1991/1992 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/1992.

(-)