Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memastikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, tata bangunan, dan syarat teknis bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan, merenovasi, atau mengubah bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis bangunan, besaran tarif retribusi berdasarkan jenis bangunan dan lokasi jalan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa garis sempadan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, penundaan angsuran pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, penyidikan, sanksi administratif dan ketentuan pidana.