Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2005Tanggal Penetapan:1 November 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku01 November 2005
Tanggal Penetapan01 November 2005
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2004; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2004. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp298.535.229.858,00 dari anggaran sebesar Rp306.697.742.000,00, sehingga kurang dari anggaran sebesar Rp 8.162.512.142,00. Realisasi anggaran belanja adalah Rp307.132.839.244,00 dari anggaran sebesar Rp337.990.792.650,00, sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp 30.857.953.406,00. Defisit realisasi adalah Rp 8.597.609.386,00 dari defisit anggaran sebesar Rp 31.293.050.650,00, sehingga terdapat selisih Rp 22.695.441.264,00. Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 51.730.721.321,00 dari anggaran sebesar Rp 52.555.075.650,00, sehingga kurang dari anggaran sebesar Rp 8.24.354.329,00. Pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 43.133.111.935,00 dari anggaran sebesar Rp 21.262.025.000,00, sehingga lebih dari anggaran sebesar Rp 21.871.086.935,00. Neraca daerah per 31 Desember 2004 menunjukkan aktiva sebesar Rp 1.406.847.029.893,00, hutang sebesar Rp 16.169.059.315,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.390.677.970.578,00. Laporan arus kas daerah tahun anggaran 2004 menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp 4.625.275.777,00.

(-)

(-)