Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2023 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2023Tanggal Penetapan:12 Juli 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku12 Juli 2023
Tanggal Penetapan12 Juli 2023
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 78)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan dana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang Tahun 2024, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ terkait pendanaan pemilihan kepala daerah.

Ketentuan substansial yang diubah adalah terkait penggunaan dana cadangan yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 pada pembiayaan daerah kelompok penerimaan pembiayaan, jenis pencairan dana cadangan. Realisasi dana cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah. Realisasi ini dilaksanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp29.131.304.000,00 dan pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35.868.696.000,00. Penggunaan atas realisasi dana cadangan dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Operasi, Jenis Belanja Hibah, Objek Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, Rincian Objek Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)