Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Kelas Jalan, Pengamanan dan Perlengkapan Jalan Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 15/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2012Tanggal Penetapan:7 Desember 2012
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKelas Jalan, Pengamanan dan Perlengkapan Jalan Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku07 Desember 2012
Tanggal Penetapan07 Desember 2012
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kelas jalan, pengamanan, dan perlengkapan jalan di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mengikuti perkembangan ruas jalan, kepentingan hukum terkait kepemilikan tanah dan bangunan, serta keselamatan lalu lintas. Tujuannya adalah untuk mengamankan pengembangan prasarana jalan, meningkatkan kesadaran pengguna jalan, dan mencegah pelanggaran muatan lebih yang dapat merusak jalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan antara Pemerintah Daerah dan pihak terkait, meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa.
  2. Penetapan kelas jalan (Kelas I, Kelas II, Kelas III, dan Kelas Khusus) berdasarkan dimensi kendaraan dan muatan sumbu terberat yang diizinkan. Pengelompokan ruas jalan berdasarkan kelasnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Fungsi jalan yang dibedakan atas arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan, baik pada sistem jaringan jalan primer maupun sekunder.
  4. Persyaratan teknis jalan berdasarkan fungsi jalan, termasuk kecepatan rencana dan lebar badan jalan minimum.
  5. Perlengkapan jalan yang wajib disediakan untuk mengatur lalu lintas, memberikan peringatan, dan menjaga keselamatan pengguna jalan, meliputi rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas lainnya.

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang bertanggung jawab atas pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang mengangkut barang melewati jalan yang bukan diperuntukkan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00. 2. Setiap orang dan/atau badan hukum yang merubah, menambah, atau mengurangi arti perlengkapan jalan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00. 3. Setiap orang dan/atau badan hukum tidak membayar sanksi ganti kerugian akibat kerusakan perlengkapan jalan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat sesuai hasil taksasi. 4. Setiap orang dan/atau badan hukum yang merusak atau mengambil perlengkapan jalan dapat dipidana sesuai ketentuan KUHP pasal 192 dan pasal 362.