Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 22 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Blora Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 22/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 22 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Blora Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku03 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2002
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 9 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Blora Kabupaten Daerah Tingkat II Blora.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD) Blora. BRSD adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang upaya kesehatan, dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BRSD meliputi upaya kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, serta melaksanakan rujukan, dan memberikan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit. Fungsi BRSD mencakup pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan administrasi umum dan keuangan. Organisasi BRSD terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub. Bagian Umum, Tata Usaha, Kepegawaian, dan Bina Program), Bidang Pelayanan (dengan Sub. Bidang Keperawatan, Pelayanan Medik dan Rekam Medik, dan Penunjang Medik), Bidang Keuangan (dengan Sub. Bidang Anggaran, Pembukuan dan Verifikasi, dan Perbendaharaan), dan Kelompok Jabatan Fungsional (Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Instalasi).

(-)

(-)