Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD) Blora. BRSD adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang upaya kesehatan, dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BRSD meliputi upaya kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, serta melaksanakan rujukan, dan memberikan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit. Fungsi BRSD mencakup pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan administrasi umum dan keuangan. Organisasi BRSD terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub. Bagian Umum, Tata Usaha, Kepegawaian, dan Bina Program), Bidang Pelayanan (dengan Sub. Bidang Keperawatan, Pelayanan Medik dan Rekam Medik, dan Penunjang Medik), Bidang Keuangan (dengan Sub. Bidang Anggaran, Pembukuan dan Verifikasi, dan Perbendaharaan), dan Kelompok Jabatan Fungsional (Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Instalasi).