Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 1/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2016Tanggal Penetapan:4 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku04 Januari 2016
Tanggal Penetapan04 Januari 2016
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi jasa umum, khususnya terkait pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang perubahan ini adalah ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Perubahan substansial terletak pada Pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011, yang mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi. Dalam peraturan yang diubah ini, tarif untuk berbagai pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil (seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, dan lain-lain) ditetapkan menjadi Rp. 0,- untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dengan demikian, semua biaya yang sebelumnya mungkin dikenakan untuk pelayanan-pelayanan tersebut dihapuskan.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, pembentukan otoritas baru, atau persyaratan khusus bagi badan hukum. Fokus utama adalah penghapusan biaya retribusi untuk pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

(-)

(-)