Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 33/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 33 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pradja Pekalongan tentang Kuburan Umum Untuk Mengubur Orang-Orang Jang Pada Saat Meninggalnja Beragama Islam (disjahkan Oleh Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Propinsi Djawa Tengah dengan Surat Keputusan Tanggal 24 Oktober 1957 Nr. U75/6/1 dan telah Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Djawa Tengah Tanggal 5 Nopember 1957, Tambahan Seri B Nr. 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Pekalongan Nomor 1 Tahun 1972 Tentang Peraturan Daerah Kotamadya Pekalongan Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Derah Kotamadya Pekalongan Tentang Kuburan Umum Untuk Mengubur Majat Orang-Orang jang Pada Saat Meninggalnja Beragama Islam. 2. Peraturan Daerah Kotapradja Pekalongan Tanggal 5 Nopember 1963 Tentang Kuburan Umum Kristen (disahkan Oleh Gubernur Kepala Daerah Djawa Tengah dengan Surat Keputusan Tanggal 25 Januari 1965 Nomor Hr. 3/1/2, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Djawa Tengah Tanggal 1 Maret 1965 Seri B No. 19). 3. Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tanggal 8 Nopember 1956 Tentang Kuburan Umum Untuk Mengubur Majat-Majat Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa dan Orang-Orang Tionghoa, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tanggal 8 Nopember 1956 Tentang Kuburan Umum Untuk Mengubur Majat-Majat Warga Negara Indonesia Keturunanan Tionghoa dan Orang-Orang Tionghoa (diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 18 Tanggal 28 Nopember 1992 Seri B Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemakaman dan potensi pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah terkait pelayanan pemakaman. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Sewa tempat pemakaman yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pemakaman jenazah secara massal atau oleh rumah sakit jika tidak ada ahli waris. 2. **Subjek Retribusi:** Ahli waris/keluarga atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pemakaman. 3. **Jenis Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. **Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa:** Berdasarkan jumlah jenazah yang dimakamkan dan penggunaan tanah. 5. **Tarif Retribusi:** Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah, dengan kemungkinan peninjauan setiap 3 tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.