Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 13/2013 · Perda Provinsi Papua No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:7 November 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan07 November 2013
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan dan kedudukan Inspektorat Provinsi sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah (SEKDA). 2. Pembentukan dan kedudukan BAPPEDA sebagai unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. 3. Pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari berbagai badan dan rumah sakit, yang dipimpin oleh Kepala Badan atau Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. 4. Pembentukan Satpol PP sebagai bagian perangkat daerah di bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, eselonering, dan pembiayaan.

(-)

(-)