Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan dan kedudukan Inspektorat Provinsi sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah (SEKDA).
2. Pembentukan dan kedudukan BAPPEDA sebagai unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA.
3. Pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari berbagai badan dan rumah sakit, yang dipimpin oleh Kepala Badan atau Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA.
4. Pembentukan Satpol PP sebagai bagian perangkat daerah di bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA.
Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, eselonering, dan pembiayaan.