di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pendirian Institut Teknologi
Juga dikenal sebagai: PP 6/1959 · PP No. 6 Tahun 1959 · PP Nomor 6 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1959 ini bertujuan untuk mendirikan Institut Teknologi di Bandung sebagai langkah awal untuk mempercepat perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang teknik, ilmu pasti, dan ilmu alam. Institut ini didirikan untuk menjamin penyelidikan dan kemajuan ilmu pengetahuan demi kepentingan nasional. Institut Teknologi ini akan berdiri sendiri dengan kedudukan hukum sebagai Universitas, dan terdiri dari tiga departemen: Ilmu Teknik, Ilmu Pasti dan Ilmu Alam, serta Ilmu Kimia dan Ilmu Hayat. Pembentukan institut ini melibatkan pemisahan Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam dari Universitas Indonesia. Presiden Institut Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan organisasi institut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.