Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 13/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka karya Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Karya Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi PT Aneka Karya Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperbaiki struktur permodalan, menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan industri, perdagangan umum dan jasa, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, serta memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan pelayanan masyarakat.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) sampai dengan Tahun 2020 berupa uang dan/atau barang senilai Rp62.781.999.152,00. Pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025 dilakukan penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp13.500.000.000,00. Penganggaran penyertaan modal ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian dividen setiap tahun sesuai persentase kepemilikan saham dan memiliki hak suara dalam RUPS. PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) berhak atas penempatan modal sesuai RUPS atau penambahan modal yang disetor oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dan PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) wajib melaksanakan keputusan RUPS.

(-)

(-)