di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kota Sintang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 11/2015 · Perda Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Kota Sintang pada tanggal 10 Mei 1362 M/1284 Saka. Latar belakang penetapan hari jadi ini didasarkan pada momentum perpindahan pusat pemerintahan dari Kerajaan Sepauk ke Sintang oleh Jubair Irawan I. Penetapan Hari Jadi Kota Sintang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai mulai berdirinya Kota Sintang, serta meningkatkan rasa memiliki dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan peringatan Hari Jadi Kota Sintang setiap tahun pada tanggal 10 Mei dengan mengikutsertakan potensi masyarakat melalui koordinasi instansi terkait. Pembiayaan penyelenggaraan peringatan ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.