Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 7/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 )

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, persyaratan pemuatan barang, pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3), pengangkutan barang khusus, pengangkutan peti kemas dan alat berat, serta kegiatan bongkar muat barang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan kegiatan bongkar muat barang dengan pergeseran kewenangan di bidang perhubungan dan peningkatan kelas jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Fasilitas Pemerintah, Mobil Barang, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Muatan Sumbu Terberat (MST), dan Gudang bongkar muat.
  • Penetapan persyaratan Muatan Sumbu Terberat (MST) pada daerah-daerah tertentu paling berat 8 (delapan) ton berdasarkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
  • Persyaratan pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mewajibkan persetujuan lintas dari Kepala Dinas untuk tingkat bahaya yang besar.
  • Persyaratan pengangkutan peti kemas dan alat berat yang mewajibkan persetujuan lintas dari Kepala Dinas.
  • Pengaturan kegiatan bongkar muat barang yang wajib dilakukan pada Gudang bongkar muat, terminal Penumpang, dan/atau tempat lain yang disetujui oleh Kepala Dinas.
  • Kewajiban bagi setiap kendaraan angkutan barang untuk melintas Gudang bongkar muat dan melaporkan muatannya kepada petugas.
  • Larangan melakukan kegiatan bongkar muat barang di tempat yang bukan peruntukannya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan penghentian secara permanen. 2. Penghentian sementara kegiatan dan penghentian secara permanen dilakukan apabila penyelenggaraan bongkar muat barang tidak mengindahkan peringatan tertulis.