Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER BAGI PESERTA DIDIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 7/2020 · Perda Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER BAGI PESERTA DIDIK
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi peserta didik di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan peserta didik yang berkarakter dan berilmu pengetahuan, serta menjawab tantangan lingkungan global, nasional, dan lokal yang berubah cepat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nilai-nilai Penguatan Pendidikan Karakter: Penguatan pendidikan karakter dilaksanakan dengan menerapkan 5 (lima) nilai utama, yakni: religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas.
  2. Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter: Dilaksanakan pada satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pada satuan pendidikan formal, dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  3. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter, menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten, melakukan pembinaan, dan sosialisasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sarana dan prasarana, kerjasama dengan pihak lain, peran serta masyarakat, dan pendanaan untuk mendukung penguatan pendidikan karakter.

(-)

(-)