Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung: Mencakup status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG).
- Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan dan peran TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
- Penyedia Jasa Konstruksi: Persyaratan dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi.
- Retribusi: Pengaturan mengenai retribusi atas pelayanan perizinan bangunan gedung.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.