Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 79/PMK.05/2018 · PMK No. 79/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal, dan tarif program pascasarjana. Sedangkan tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung serta sarana olahraga. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk ketentuan mengenai tarif layanan bagi mahasiswa tertentu yang dapat diberikan hingga 0% dari tarif yang berlaku.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)